CINTA RAKYAT

Logo CR white 1

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 14,27 Gram Sabu-Sabu

Bagikan

Permatangsiantar, Cinta Rakyat – Polres Pematangsiantar melalui satuan Reserse menangkap CGD Als Gempar, 50 Tahun, Islam, Warga Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar Pemilik 14,27 Gram Narkoba Jenis Sabu-sabu

“Penangkapan itu terjadi Selasa tanggal 16 April 2024 Pukul 16.00 Wib, tepatnya di depan rumahnya di Jalan Mual Nauli V BDB Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar”, sebut Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH,Rabu 17 April 2024.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut yang harus segera dihentikan, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap CGD Als Gempar, kemudian personil melakukan penggeledahan dan personil menemukan 2 (dua) bungkus  plastik klip berisi 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan dengan berat bruto 14,27 Gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo miliknya.

Saat diinterogasi CGD Als Gempar mengaku sabu itu miliknya sehingga CGD Als Gempar beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dan Pelaku CGD Als Gempar sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaku CGD Als Gempar merupakan Residivis kasus Narkotika yg telah menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi Pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.

https://www.instagram.com/reel/C57E9p9P-CT/

Bagikan

Iklan