Medan, Cinta Rakyat – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan 2 (dua) orang wanita warga Medan, Ernawati.S dan Dina.E terhadap Bunda Indah, seorang Tokoh Nasional Perempuan Indonesia, Ketua Umum Rumah Komunikasi Lintas Agama (RKLA), Pimpinan Majelis Taklim Halimah (MTH), Pembina Perempuan Indonesia Maju (PIM) dan Pembina di banyak elemen masyarakat akhirnya menjadi sorotan publik. Kejadian ini mencuat setelah terlihat rombongan ojol dan Ibu-ibu mendatangi Mapolda Sumut guna melakukan pengaduan. Senin, 09-09-2024.
“Penghinaan terhadap Hj. Bunda Indah tidak bisa kami terima, kami Ojol Sumatera Utara dalam hal ini menyampaikan rasa keberatan atas penghinaan yang telah dilakukan kepada pembina kami”, sebut Agam Zubir, Ketua Umum GODAMS (Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar) di Mapolda Sumut.
Ketum GODAMS melanjutkan, “Dan ini tentunya menyinggung seluruh komponen Ojol Sumatera Utara terhadap sosok karakter Hj. Bunda Indah yang kami dan seluruh masyarakat Sumatera Utara khususnya pelaku transportasi online sangat mengenal sosok Bunda Indah punya kepribadian membantu kaum-kaum lemah dan hal-hal baik lainnya”.
“Dengan ini kami menyatakan keberatan atas sikap penghinaan yang dilakukan oleh Sdri Ernawati S, dengan ini kami meminta Pimpinan Kepolisian Polda Sumatera Utara agar segera menindaklanjuti laporan dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik maupun Perbuatan Tidak Menyenangkan yang dilakukan pelaku terhadap Hj Bunda Indah, Pembina kami. Kami yakin dan percaya Bapak-bapak Kepolisian dapat menerapkan Hukum dengan seadil-adilnya”, pungkas Agam Zubir.
Dihari dan tempat yang sama rombongan ibu-ibu Rumah Komunikasi Lintas Agama (RKLA), Majelis Taklim Halimah (MTH), Komunitas Ojol dan Elemen Masyarakat telah membuat Laporan Pengaduan di Polda Sumut.
Ditengah-tengah rombongan, May Aritonang menyampaikan, “Perihal tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi elektronik terhadap Bunda Indah sebagai Ketua Rumah Komunikasi Lintas Agama dan Pimpinan Majelis Taklim Halimah yang kami duga dilakukan oleh Ernawati.S dan Dina.E”.
“Harapan kami seluruhnya, agar segera dapat diproses secepatnya oleh Polda Sumatera Utara”, tutup May Aritonang.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat beragam. Banyak masyarakat mengecam tindakan penghinaan, pencemaran nama baik dan menyatakan dukungan mereka terhadap Bunda Indah. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.