Deli Tua, Cinta Rakyat – Bhabinkamtibmas Polsek Deli Tua mengamankan kegiatan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin di Dusun 8 Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa, 14 Mei 2024, pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, SH, didampingi AIPTU Sumber, SH (Bhabinkamtibmas Desa Kedai Durian), AIPDA Ganda JP. Hasugian (Bhabinkamtibmas Kel. Deli Tua), dan 30 personel Satpol PP Deli Serdang.
Selain itu, hadir pula Dandim 0201 Medan (3 orang), Kejaksaan Negeri Kab. Deli Serdang (2 orang), Inspektur Kab. Deli Serdang (2 orang), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deli Serdang (2 orang), Dinas PMPTSP Kab. Deli Serdang (2 orang), Dinas SDABMBK Kab. Deli Serdang (2 orang), Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Deli Serdang (2 orang), Dinas Perhubungan (3 orang), Bagian Hukum Kab. Deli Serdang (1 orang), Camat Deli Tua (10 orang), dan Desa Kedai Durian (5 orang).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, tanpa ada hambatan dari masyarakat. Bhabinkamtibmas terus memantau situasi keamanan selama kegiatan berlangsung dan melaporkan kondisi kepada Pimpinan.
Kapolsek Deli Tua berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki izin dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku.