Medan, Cinta Rakyat – Petugas gabungan dari Polsek Medan Tuntungan, Dit Samapta Polda Sumut, Sat Samapta Polrestabes Medan, dan Dishub Kota Medan melakukan penertiban dan penindakan terhadap juru parkir liar (jukir) di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, Rabu (24/04/2024).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 Thn 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Sprint Kapolrestabes Medan Nomor: Sprin/1392/IV/OPS 4.5/2024.
Dalam operasi ini, 3 orang jukir liar diamankan. Mereka adalah Putra Sitepu (30 tahun), Johanes Marpaung (56 tahun), dan Berman Hutabarat (55 tahun). Ketiganya diamankan di lokasi parkir Rumah Sakit Adam Malik, Simpang Selayang, Pajak Melati, Semalingkar, dan Jalan Setia Budi.
Barang bukti yang diamankan dari para jukir liar ini adalah uang sebesar Rp20.000. Para jukir liar beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Reskrim Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Cristin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan jukir liar yang meresahkan masyarakat.
“Jukir liar seringkali memungut tarif parkir yang tidak wajar dan meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada jukir liar.
“Masyarakat diharapkan untuk parkir di tempat yang resmi dan tidak memberikan uang kepada jukir liar,” ujar Kapolsek.