Medan, Cinta Rakyat – Polrestabes Medan bersama dengan jajaran polsek dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) manual liar di wilayah hukum (wilkum) Delta, khususnya di Kelurahan Medan Johor dan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Operasi penertiban ini digelar pada hari Senin, 22 April 2024, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik yang sering dijadikan tempat beroperasi jukir liar.
Hasilnya, sebanyak 8 orang jukir liar berhasil dijaring dalam operasi ini. Mereka berasal dari berbagai lokasi di Medan Johor dan Gedung Johor. Para jukir liar ini diketahui tidak memiliki izin resmi dan sering melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Para jukir liar beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, dalam laporannya, menyampaikan bahwa operasi penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolrestabes Medan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada jukir liar dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik pungli.