CINTA RAKYAT

Logo CR white 1

Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan Anak Bunuh Ibu Kandungnya

Bagikan

Medan, Cinta Rakyat – Wem Pratama (WP)(34) seorang anak yang tega membunuh ibu kandung nya yang bernama Megawati dan kemudian menguburkannya di belakang rumah mereka . Pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Denai Tuba III Gg.Dahyat No.110 Kel.Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai.

Korban pulang kerja dan WP menyapa korban selanjutnya korban memarahi WP di karenakan korban melihat tersangka memegang rokok yang mahal.

Selanjutnya korban menuju dapur dan seketika itu juga WP mengikutinya dari belakang dan karena merasa sudah tidak suka dengan korban lalu WP mengatakan “Kau udah macam hebat kali kau”.

WP langsung memukul korban dengan kedua tangan di bagian muka dan kemudian korban terjatuh sempoyongan kemudian ketika sudah terjatuh di lantai WP langsung memukul korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka memar dan pendarahan di bagian bibir akibat luka robek.

Kemudian WP mengambil pisau cuter di samping gantungan kain kulkas, langsung menyayat korban di bagian leher hingga mengenai tulang leher korban dan menyayat pergelangan tangan kanan dan kiri korban tepatnya di urat nadi dan setelah WP melihat korban sudah tidak bernyawa lalu WP pergi ke kamar untuk beristirahat beberapa menit.

Setelah tenaga pulih maka WP pergi keluar rumah untuk mencari cangkul dengan mendatangi bangunan rumah yang lagi dalam pengerjaan untuk mengambil cangkul di rumah kosong tersebut tepatnya dibelakang rumah.

Kemudian WP pulang kembali kerumahnya dan menggali lubang tepatnya dibelakang rumah korban yang dalamnya kurang lebih 30 (tiga puluh) Cm dan mengubur korban dibelakang rumah tersebut.

Malam harinya WP menelpon istri yang berada dibatam dan mengatakan bahwa sudah membunuh korban dan selanjutnya istri WP menyuruhnya untuk mengadu ke mertua WP.

Keesokan harinya WP di datangi oleh ibu mertua untuk mengakui perbuatannya dan selanjutnya ibu mertua mengajak WP untuk pergi bersama-sama kerumah kakak korban untuk menceritakan kebenaran perbuatan WP terhadap korban.

Mengetahui hal tersebut kakak korban tersebut melaporkan perbuatan WP ke pihak  Polsek Medan Area Polrestabes Medan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun, S.H.,M.Hum di paparannya mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Cukup sadis anak ini tega membunuh ibu kandungnya sendiri di kediaman mereka Jalan Denai Medan, Tambah Kapolrestabes Medan.

Bagikan

Iklan