Medan, Cinta Rakyat – Bripka Hendro Wibowo, Bhabinkamtibmas Polsek Delitua, berhasil melakukan mediasi dan problem solving kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan B. Zein Hamid Link. 6 Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor. Jumat, 05-04-2024.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 5 April 2024, antara dua orang tukang parkir, yaitu M. Irfan (39) dan Surtiah (48). Permasalahan bermula dari perebutan lahan parkir di depan Alfamart.
Akibat penganiayaan tersebut, Surtiah mengalami luka memar di paha kiri, pinggang sebelah kiri, dan rusuk sebelah kanan.
Bripka Hendro Wibowo, bersama dengan Kepling 6 Ahmed Iqbal, kemudian turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak.
Setelah melalui proses mediasi yang panjang, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. M. Irfan, pelaku penganiayaan, meminta maaf kepada Surtiah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Kedua belah pihak pun mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian atas peran aktifnya dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma,SH, engapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas yang telah berhasil menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan damai.
“Ini merupakan contoh nyata peran Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah binaannya,” ujar Kompol Dedy.