Medan, Cinta Rakyat – Penertiban Angkutan Kota Antar Provinsi ( AKAP ) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi ( AKDP ) di laksanakan hari ini Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 mulai dari pukul 09.00 wib hingga selesai di sepanjang Jl.SM RAJA Kec.Medan Amplas.
Penertiban di laksanakan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalan Raya dmana para sopir bus memarkirkan kendaraan nya di pinggir jalan yg mengakibatkan ruas jalan semakin sempit.
Para bus di wajibkan harus masuk ke Terminal Terpadu Amplas Tipe A yg mana terminal tersebut sudah bisa di fungsikan sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang baik yg mau keluar kota dan hendak masuk kota Medan. Penertiban tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dit Lantas Polda Sumut, Sat lantas Polda Sumut, Polsek Patumbak dan juga DLLAJR Kota Medan dan apabila ada di temukan pelanggaran akan di lakukan sanksi tilang bagi kendaraan umum dan pribadi yg parkir sembarangan di badan jalan.