DELISERDANG, CINTA RAKYAT – Komitmen yang dimiliki Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara dituangkan dalam lima program prioritas yaitu salah satunya adalah Narkoba Musuh Bersama.
Tindak lanjut program itu dilaksanakan dengan kegiatan pemberantasan narkoba secara serentak yang dimulai dari Polresta Deliserdang dengan berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dengan mengamankan tersangka RJ dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.
RJ dari hasil pemeriksaan, masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 handphone, dan timbangan elektrik.
SK narapidana dengan vonis seumur hidup yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika ini. Peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai dikendalikan oleh SK, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.
RJ yang mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ, sedangkan keuangan dikendalikan V dan I.
Narkoba diedarkan oleh RJ ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Aset uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancer dan rumah hasil peredaran narkoba berhasil disita dari jaringan SK.
Polres Asahan, selain itu juga telah berhasil menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia dengan inisial MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.
Polda Sumut telah pula berhasil bergerak bersama Polres Langkat menangkap jaringan Aceh atas nama R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan. Rabu, 13/09/2023.
Dalam waktu 1×24 jam, polres jajaran Polda Sumut telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.