BANDA ACEH, CINTA RAKYAT – Petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, berhasil menggagalkan beredarnya Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 Bungkusan dengan berat 10,43 kilogram. Sabtu (24/6/2023) siang.
Dikemas dalam plastik warga gold bertuliskan Guanyinwang, sabu yang masih berbentuk serbuk kristal itu dikirim lewat Olshop dengan toko Penjual Kopi Online oleh Eriandi (37) warga Bireuen.
“Pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya, namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil,” hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting Twk Rediarsa Asril saat konferensi pers di Aula Indoor, Senin (11/9/2023).
“Pelaku mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi. Ianya menjual sabu lewat online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh”, ditambahkan Kapolresta.
KBP Fahmi kepada wartawan menyebutkan, “Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni silam. Ketika dilakukan X-Ray paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu atau seberat 10,43 kilogram”.
“Pihak bandara menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut,” sebut Fahmi.
Pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat dan sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen, menurut Fahmi.
Fahmi menjelaskan, “Pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya kopi yang dipesan oleh konsumen tersebut, dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku”.
Pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali menurutnya dan dia belum bisa memastikan apakah pengiriman yang lain juga sabu.
“Ini masih kita selidiki, kita akan menyelidiki yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga. ” jelasnya.
Nama pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polisi saat ini masih memburu pelaku. Bagi masyarakat yang melihat Eryandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat, pinta Fahmi.
Fahmi berujar, “Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan”. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023 sebut Fahmi telah menangani sebanyak 107 Kasus diantaranya sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus dan khamar sebanyak 8 kasus. DAn sambungnya para pelaku yang ditahan ada sebanyak 143 orang diantaranya 138 orang laki – laki dan 5 orang Perempuan.
Pengungkapan kepemilikan ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar oleh Satresnarkoba beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras. Bravo buat Bapak Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.I.K, M.Si, Bersama Jajaran Nya Kasatnarkoba Polresta Akp Ferdian Chandra Membasmi Narkoba Wilkum Banda Aceh City.