Tegas! Lima ASN Dijatuhi Sanksi Saat Apel, Bupati Asri Ludin: “Jadilah Contoh, Bukan Orang yang Ingin Selalu Dilayani”
DELI SERDANG, Cinta Rakyat — Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, kembali memberikan sikap tegas terhadap pelanggar kedisiplinan pegawai. Dalam apel gabungan yang digelar pada Senin, 14 September 2026, lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung menerima sanksi berat.
Dari penjelasan Bupati, penegakan kedisiplinan masih menjadi tugas utama yang terus diperbaiki di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dari sekitar 14.200 pegawai yang ada, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
“Sepanjang tahun 2025, sebanyak 28 orang telah diberhentikan, dan hingga bulan September 2026 ini, jumlah tersebut sudah mendekati angka 22 orang. Artinya, sejak awal 2025 sampai sekarang, hampir 50 pegawai telah diberhentikan dari jajaran pemerintahan,” ungkap Bupati.
Lima Pegawai Terkena Sanksi Berat
Upacara apel berlangsung di halaman Kantor Bupati Deli Serdang. Dalam kesempatan itu, Bupati secara resmi menjatuhkan dua jenis sanksi berat kepada lima pegawai yang terbukti melanggar aturan:
A. Dibebaskan dari Jabatannya Selama 12 Bulan
- Herawati Siregar — Guru Ahli Madya sekaligus Kepala SDN 101924 Ramunia. Terbukti melanggar Pasal 3 huruf e dan f, serta Pasal 5 huruf a dan b dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Chairul Afandi Siregar — Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang. Terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dan b dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
B. Diputus Hubungan Kerjanya — PPPK Paruh Waktu
Ketiga pegawai berikut ini diberhentikan dengan hormat, namun bukan atas permintaan sendiri:
- Nabila Febri Antika — Operator Layanan Operasional di Dinas Perhubungan.
- Roima Rizki Lestari — Guru Ahli Pertama di SDN 106829 Beringin.
- Febrina Rohmadana Purba — Penata Layanan Operasional di SDN 106829 Beringin.
Pesan Tegas: Jadilah Teladan Bagi Masyarakat
Bupati Asri Ludin mengingatkan seluruh pegawai bahwa aturan kedisiplinan berlaku sama untuk semua orang, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk yang berstatus paruh waktu.
“Jadilah teladan, menjadi orang yang dihormati masyarakat, dan berikan pelayanan terbaik. Jangan sampai menjadi pegawai yang justru merasa harus dilayani oleh orang lain,” tegasnya di hadapan seluruh peserta apel.
Selain itu, Bupati juga meminta seluruh pegawai untuk menjauhi enam permasalahan utama yang merusak tata kelola pemerintahan, yaitu: tindakan korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan sah, perjudian daring, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar, serta segala bentuk perilaku yang merusak kepercayaan dan integritas aparatur negara.
“Kedisiplinan itu tumbuh bukan hanya karena aturan, melainkan dimulai dari hati dan kesadaran diri sendiri,” tambahnya.
Bagian dari Langkah Reformasi Birokrasi
Dengan jumlah hampir 50 pegawai yang telah diberhentikan sejak awal 2025 hingga September 2026, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi siapa pun yang melanggar aturan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya.
Apel gabungan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS, Asisten II Hendra Wijaya, Asisten III Rudi Akmal Tambunan, serta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
