Selamat datang di CINTA RAKYAT

Recent Posts

Berita Terkini

Kawasan Industri Modern Berubah Tampil Kumuh, Puluhan Truk Kontainer Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan


MEDAN, Cinta Rakyat — Wajah Kawasan Industri Medan yang seharusnya tampil modern dan tertata justru terlihat kumuh dan semrawut. Hal ini muncul akibat puluhan truk dan kontainer yang diparkirkan secara sembarangan di sepanjang badan maupun bahu jalan utama kawasan. Kondisi ini pun memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat serta pelaku usaha, tak terkecuali dugaan adanya praktik pungutan liar yang ikut memperburuk suasana.

Bahu Jalan Beralih Jadi Tempat Parkir

Terpantau di area KIM 2 dan KIM 3, sejumlah besar truk kontainer terlihat berjejer memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan utama kawasan. Para pengemudi memarkir kendaraan di sana sambil menunggu giliran bongkar muat barang. Akibatnya, arus lalu lintas menjadi terhambat, kemacetan kerap terjadi, dan keindahan serta kenyamanan kawasan industri pun terganggu. Ditambah lagi kondisi permukaan jalan yang sudah berlubang, membuat suasana semakin tidak tertata.

Citra Buruk Mengancam Minat Investor

Kawasan Industri Medan dikelola oleh PT Kawasan Industri Medan (Persero) atau PT KIM. Sebagai pusat kegiatan ekonomi, kawasan ini seharusnya tampil rapi dan tertata guna menarik minat penanam modal. Namun dengan kondisi jalan yang terganggu parkir liar serta permukaan jalan yang rusak, dikhawatirkan akan membentuk citra yang kurang baik. Hal ini berpotensi membuat investor, baik dari dalam maupun luar negeri, menjadi enggan untuk menanamkan modal di kawasan tersebut.

Aturan Larangan Parkir di Badan Jalan

Pengelola kawasan sejatinya telah memiliki ketentuan tertulis. Dalam Tata Tertib Kawasan yang berlaku, ditegaskan bahwa badan maupun bahu jalan kawasan dilarang digunakan sebagai tempat parkir atau tempat mangkal kendaraan, terutama truk dan gandengan kontainer yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan hak akses masuk ke lingkungan kawasan industri.

Meskipun berada di dalam lingkungan kawasan industri, jalan yang ada tetap berfungsi sebagai jalur umum yang harus bebas dari segala bentuk hambatan. Hal ini diperlukan demi menjaga keselamatan serta kelancaran arus perpindahan barang dan jasa.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan internal pengelola kawasan. Berikut rinciannya:

📌 Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, memarkir kendaraan besar hingga mengganggu fungsi jalan merupakan tindakan yang melanggar hukum:

  • Melanggar Rambu atau Marka Jalan: Jika parkir di area yang memiliki larangan parkir, pengemudi dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
  • Mengganggu Fungsi Jalan: Tindakan parkir yang menghambat lalu lintas atau memicu kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana sekaligus kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.


📌 Sanksi dari Pengelola Kawasan


Pengelola kawasan berwenang menindak tegas pelanggar, antara lain dengan cara:
  • Melakukan penderekan paksa kendaraan yang parkir sembarangan.
  • Mengunci roda atau mengempiskan ban kendaraan hingga pemiliknya datang untuk menyelesaikan pelanggaran.
  • Menetapkan denda administratif kepada perusahaan pemilik barang maupun jasa pengiriman terkait.
  • Segala risiko kerusakan atau kehilangan pada kendaraan yang parkir sembarangan menjadi tanggung jawab pemiliknya sepenuhnya, bukan tanggung jawab pengelola kawasan.


Ketentuan Khusus Kegiatan Bongkar Muat


Kegiatan bongkar muat barang wajib dilakukan di lahan atau tempat bongkar muat milik masing-masing perusahaan, bukan di sepanjang jalan kawasan. Jika terbukti melakukan bongkar muat di jalan dan menyebabkan kemacetan, petugas kepolisian lalu lintas dapat langsung menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi.


Hingga Kini Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini disampaikan, pihak pengelola PT Kawasan Industri Medan melalui Kepala Hubungan Masyarakat, Niko Pardamean, atas nama Direktur Utama Alif Usman Amin, belum memberikan tanggapan apa pun ketika dikonfirmasi oleh awak media pada hari Selasa, 15 September 2026.