Presiden Prabowo Tegaskan Perbaikan Aturan dan Pengawasan Korporasi Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut
JAKARTA, Cinta Rakyat ― Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penataan kembali peraturan serta pengawasan ketat terhadap dunia usaha menjadi langkah utama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut. Pernyataan itu disampaikan saat beliau memimpin pertemuan diskusi bersama para akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Selain penindakan tegas terhadap pelanggar, pembaruan kerangka peraturan juga dinilai mendesak untuk memperkokoh sistem pencegahan kebakaran yang lebih efektif.
"Saudara-saudara, kita akan terus menyelidiki perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran dengan sengaja. Langkah pertama, kita harus memperbaiki aturan. Hal ini harus kita lakukan dengan tegas," ujar Presiden dalam sambutannya, yang diunggah melalui saluran resmi Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 25 September 2026.
Presiden menyoroti masih adanya delapan peraturan daerah di tingkat kabupaten yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar hingga luas dua hektare. Ketentuan ini dinilai dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan justru menyulitkan pengendalian jika api meluas tak terkendali.
"Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan saja, ada yang menggunakan alasan bahwa pembakaran lahan seluas dua hektare diperbolehkan. Menurut saya hal itu sungguh tidak masuk akal. Jika seseorang membakar lahan seluas itu, bagaimana cara menghentikan apinya saat meluas?" ungkap Presiden.
Di sisi pendekatan kepada masyarakat, pemerintah akan memperkuat sosialisasi dan pendidikan melalui pengerahan personel TNI serta kemungkinan jajaran Polri ke berbagai daerah. Upaya ini juga disertai penyediaan alternatif bagi warga agar dapat mengolah tanah tanpa bergantung pada pembakaran.
"Saya telah menugaskan unsur TNI, dan kemungkinan juga Polri, untuk mengerahkan seribu perwira — mulai dari pangkat Mayor, Letnan Kolonel, hingga Kolonel — turun ke kabupaten-kabupaten guna memberikan edukasi langsung kepada masyarakat," jelas Presiden.
Tujuan utama dari langkah ini adalah agar warga tetap dapat mengelola lahan dan meningkatkan taraf hidup tanpa harus membakar hutan. Pemerintah juga menjamin ketersediaan lahan pengganti maupun peralatan penunjang pengelolaan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Solusinya sudah saya tetapkan. Jika Anda memerlukan lahan, laporkan kepada kami, dan kami sediakan. Kami juga menyiapkan pompa air serta peralatan yang diperlukan," tegas Presiden.
Terhadap korporasi, Presiden menegaskan kewajiban yang telah tertulis dalam peraturan wajib dipenuhi — mulai dari pembangunan menara pengawas, pembuatan embung, hingga pembentukan tim pemadam kebakaran yang beranggotakan tenaga kerja sendiri. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan dipantau dan ditertibkan secara menyeluruh.
"Setiap luasan lahan tertentu wajib memiliki menara pengawas, embung, dan tim pemadam kebakaran dari kalangan karyawan sendiri. Ada perusahaan yang sudah taat, namun tidak sedikit pula yang belum. Hal ini harus kita samakan kepatuhannya," ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, sekaligus memastikan kewajiban setiap perusahaan dilaksanakan dengan benar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh pemerintah untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan gambut.
"Kita menginginkan kemakmuran bagi rakyat, bukan sebaliknya mendatangkan bencana. Namun berbeda halnya dengan perusahaan; aturan sudah ada, kewajiban sudah ditetapkan, dan semuanya harus dipatuhi," tandas Presiden.
