Selamat datang di CINTA RAKYAT

Recent Posts

Berita Terkini

Polemik Pergeseran Anggaran: Pemkab Deli Serdang Paparkan Tiga Surat Resmi yang Telah Disampaikan ke DPRD


Pernyataan BKAD Deli Serdang Terkait Pergeseran Anggaran APBD 2026

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, SH, memberikan penjelasan resmi pada Sabtu (12/9/2026) malam sebagai tanggapan yang muncul dalam pembahasan di Badan Anggaran DPRD setempat. Ia menegaskan bahwa seluruh penyesuaian anggaran yang telah dilakukan telah sepenuhnya mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ujar Thomas Harahap.

Tiga Kali Pemberitahuan Resmi Disampaikan kepada DPRD

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa setiap perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh perubahan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati, dan salinan keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPRD. Berikut rincian pemberitahuannya:

Pemberitahuan Pertama — 24 Februari 2026
  1. Nomor Surat: 900.1.3/122-8
    Hal: Pemberitahuan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun 2026
    Dasar pertimbangan: Tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan terkait alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2026.
    Ditetapkan melalui: Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.

  2. Pemberitahuan Kedua
    Nomor Surat: 900.1.3/2700
    Hal: Perubahan Kedua terhadap Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2025
    Isi pokok: Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta bantuan keuangan bagi wilayah yang terdampak bencana alam.
    Ditetapkan melalui: Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026.

  3. Pemberitahuan Ketiga — 12 Juni 2026
    Nomor Surat: 900.1.3/3485
    Hal: Pemberitahuan Ketiga terkait Penjabaran APBD Tahun 2026
    Dasar pertimbangan: Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus, arahan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, serta usulan kerja dari Organisasi Perangkat Daerah terkait.
    Ditetapkan melalui: Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026.

Seluruh rangkaian penyesuaian anggaran di atas dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2026, yang memuat pedoman teknis pengelolaan keuangan di tingkat daerah.

Penjelasan Terkait Tuduhan Perubahan Secara Tersembunyi


Pemerintah Kabupaten juga menekankan bahwa fungsi pengawasan yang diemban oleh DPRD sangatlah penting, namun pelaksanaannya sebaiknya didasarkan pada bukti dan dokumen yang sah.

“Pandangan yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran secara diam-diam sebaiknya dikaji bersamaan dengan bukti administrasi yang menunjukkan adanya pemberitahuan tertulis yang telah disampaikan kepada DPRD,” demikian penjelasan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten.

“Sudah tentu peran DPRD dalam melakukan pengawasan sangat diperlukan. Pemerintah daerah pun memiliki kewajiban untuk memberikan keterbukaan atas setiap pertanyaan terkait penggunaan keuangan publik. Namun, pengawasan akan menghasilkan masukan yang lebih membangun apabila didasari oleh kelengkapan data dan bukti yang ada.”

Pemerintah Kabupaten juga meluruskan pemahaman masyarakat: setiap terjadinya penyesuaian dalam APBD tidak serta-merta menandakan adanya pelanggaran. Pergeseran alokasi dapat terjadi karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, penyesuaian besaran dana transfer, pemberian bantuan keuangan tambahan, maupun untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang bersifat prioritas.

“Apabila setiap langkah yang diambil telah dilandasi prosedur administrasi dan dasar penganggaran yang sah, maka bukti-bukti tersebut justru menjadi jawaban paling jelas terhadap berbagai asumsi yang berkembang saat ini. Pada akhirnya, pengawasan tetap harus dilakukan — namun meneliti kelengkapan dokumen jauh lebih tepat dibandingkan menarik kesimpulan sebelum seluruh data dan fakta dipelajari secara menyeluruh.”

Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi


Dengan telah dipublikasikannya tiga surat pemberitahuan beserta tiga Peraturan Bupati terkait perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap berbagai hal yang menjadi perdebatan dapat dipahami dengan utuh dan jernih.

Seluruh proses penyusunan dan penyesuaian anggaran senantiasa dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta dengan menjaga saluran komunikasi yang terbuka bersama DPRD. Tujuan yang ingin dicapai tetap satu: memastikan setiap rupiah uang masyarakat dikelola dengan tepat guna, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan ketentuan peraturan yang berlaku.