Bersama KPK, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Menyeluruh
MEDAN, Cinta Rakyat — Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama 33 kepala daerah se-Sumatera Utara telah menandatangani pernyataan komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut. Bobby menekankan bahwa upaya mencegah korupsi di Sumut harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah serta Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan.
Menurut Bobby, pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan upaya pemerintah daerah semata. Mengingat adanya beragam pihak yang saling terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan kerja sama dari berbagai unsur agar pencegahan dan penanganan masalah ini berjalan secara utuh.
“Kami menginginkan penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara menyeluruh. Sebab, Sumut maupun daerah-daerah lain terdiri dari banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan satu sama lain,” ujar Bobby.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut, bersama 33 kepala daerah dan DPRD, bertekad memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat budaya integritas. Kehadiran KPK dalam kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Bersama para kepala daerah lain dan DPRD, kami berikhtiar memperbaiki sistem secara bersama-sama, serta mencegah sejak dini segala potensi penyimpangan. Kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk senantiasa memperkuat integritas,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat krusial dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berharap Kementerian Dalam Negeri dapat memperkuat kedudukan APIP di daerah, sehingga dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara.
“Kedudukan APIP perlu diperkuat. Pengangkatannya tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan daerah, melainkan harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Dengan begitu, APIP tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh kepala daerah atau pejabat setempat, melainkan tetap berada di bawah wewenang Kemendagri. Payung hukumnya pun akan dipertegas melalui Perpres,” jelas Johanis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menambahkan bahwa peran APIP sangat penting dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Penyimpangan yang terjadi dapat dideteksi dan diselesaikan lebih awal sebelum masuk ke jalur penegakan hukum.
“Apabila APIP berfungsi dengan baik dan berkualitas, penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan lebih efektif. Jika ditemukan penyimpangan, hal itu dapat ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian sebelum melibatkan aparat penegak hukum. APIP adalah mitra kerja pemerintah daerah, bukan pihak yang harus dihindari,” ungkap Akhmad.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor, serta pimpinan BPKP dan LKPP. Turut hadir seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut.
